Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha
Golongan,Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha, postingan ini melanjutkan postingan kemarin yaitu Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi , baiklah berikut pemaparanya secara lengkap :
Golongan Badan Usaha
- Badan usaha jasa pelaksana kontruksi nasional dibagi dalam kategori :
- Badan Usaha Golongan Kecil, memiliki Modal kerja setinggi tingginya Rp 1 Milliar
- Badan Usaha GOlongan Menengah,memiliki modal kerja lebih dari Rp, 1 Milliar sampai dengan 10 Milliar.
- Badan Usaha Golongan besar memiliki modal kerja diatas Rp. 10 milliar.
Klasifikasi Usaha
Kualifikasi Usaha
1. Badan Usaha Kualifikasi Kecil :
2. Badan Usaha Kualifikasi Menengah
3. Badan Usaha Kualifikasi Besar
Kualifikasi B, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp 10 Milliar.
Nah cukup sekian tentang Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha, lanjutanya akan diposting nanti.
Golongan Badan Usaha
- Badan usaha jasa pelaksana kontruksi nasional dibagi dalam kategori :
- Badan Usaha Golongan Kecil, memiliki Modal kerja setinggi tingginya Rp 1 Milliar
- Badan Usaha GOlongan Menengah,memiliki modal kerja lebih dari Rp, 1 Milliar sampai dengan 10 Milliar.
- Badan Usaha Golongan besar memiliki modal kerja diatas Rp. 10 milliar.
Klasifikasi Usaha
- Klasifikasi Usaha untuk badan Usaha jasa pelaksana kontruksi nasional ditentukan berdasarkan aturan,sedangkan pembagianya kepada asosiasi ditetapkan oleh dewan LPJK Nasional berdasarkan akreditasi kepada asosiasi.
Kualifikasi Usaha
1. Badan Usaha Kualifikasi Kecil :
- Kualifikasi K3, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi di bawah nilai Rp. 100 Juta
- Kualifikasi K2, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP 100 Juta sampai dengan nilai Rp. 400 Juta.
- Kualifikasi K1, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP 400 Juta sampai dengan nilai Rp. 1 Milliar.
2. Badan Usaha Kualifikasi Menengah
- Kualifikasi M2,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP. 1 milliar sampai dengan Rp. 3 Milliar.
- Kualifikasi M1,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP. 3 milliar sampai dengan Rp. 10 Milliar.
3. Badan Usaha Kualifikasi Besar
Kualifikasi B, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp 10 Milliar.
Nah cukup sekian tentang Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha, lanjutanya akan diposting nanti.
0 Response to "Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha"
Post a Comment